Minggu, 25 Mei 2008

KPK

Ini bukan obrolan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi, check this out...
Anak saya masih di bangku SD. Pada hari hari ini dia sedang ada ulangan (test unit pelajaran) yang antara lain adalah Matematik. Soalnya sederhana yaitu mengenai bilangan pecahan; dia bertanya :” Pak, kalau 12/32 dan 15/70 gedean mana sih ?”.
Nah disini saya jadi teringat sesuatu yang sudah sangat lama nggak saya dengar, yaitu KPK (Kelipatan Persekutuan terKecil)... he..he, anda masih ingat ?.


”Ya, kamu harus mencari KPK nya dulu nak, yaitu KPK untuk penyebutnya, setelah penyebutnya diganti dengan KPK, bandingkanlah pembilangnya” demikian jawab saya.
Anak saya melakukannya sesuai petunjuk saya, dan dia bisa mendapat jawabnya.
Saya agak penasaran, bertanya ” soalnya dari mana sih nak?, kok angkanya agak aneh?”.
”Dari soal latihan Bu Guru Pak, ini dia..”.

Setelah membaca soalnya saya jadi senyum kecut, ternyata dalam soal tertulis bahwa angka angka tersebut adalah rasio gaji bawahan dengan pimpinan sebuah perusahan yang berangsur mengecil.

”Hmm, belum lagi kalau BBM nya udah naik ” kata saya dalam hati, kreatif juga tuh Guru.

1 komentar:

Heri Susanto mengatakan...

Ass....
Saya jadi teringat, jika karyawan out door di mutasi ke in door, gajinya juga langsung turun terjun bebas. Sepertinya perlu ditinjau ulang lagi kebijakan ini.

Pertanyaannya :

1. apakah kasus di atas tidak
melanggar UU perlindungan upah ?

2. apakah hal ini tidak
menimbulkan hal2 yg
kontraproduktif ?

3. Bagaimana dapat menciptakan
nilai perusahaan di berbagai
sektor, jika nilai KPI yang
ditargetkan sama, tapi nilai
gajinya berbeda antara karyawan
in door dan out door ?

Akhirnya saya jadi teringat artikel Pak Dion tentang "Pokrol Bambu". He....he...he...

Mohon Pencerahan..
Wass....